Polisi dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Jati di Kabupaten Malang

    Polisi dan Petugas Gabungan Berhasil Padamkan Kebakaran Hutan Jati di Kabupaten Malang

    MALANG - Kepolisian Resor Malang, beserta pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang berhasil memadamkan kebakaran hutan jati di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang. 

    Kebakaran lahan tanaman kayu jati milik Perhutani ini mengancam luas area yang cukup signifikan sebelum akhirnya berhasil dikendalikan.

    Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa titik api pertama kali terdeteksi di lahan milik Perhutani di Dusun Kebonsari, Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, sekitar pukul 13.30 WIB, Minggu (1/10/2023). 

    Beruntung, petugas Patroli Polsek Sumberpucung Polres Malang yang sedang berpatroli mengetahui kejadian dan segera mengambil tindakan. 

    “Saat itu anggota Polsek Sumberpucung sedang melaksanakan patroli, dan segera ambil tindakan upaya pemadaman termasuk melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek, ”ujar Iptu Taufik, Selasa (3/10).

    Kapolsek Sumberpucung, AKP Lukman Hudin, yang mendapat laporan segera menghubungi petugas pemadam kebakaran dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Malang. 

    Dibantu 1 unit mobil pemadam kebakaran dan peralatan seadanya personel berjibaku berusaha memadamkan api yang terus membesar.

    "Alhamdulillah kami bisa segera memadamkan api bersama Damkar dan BPBD, " ungkap Iptu Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang.

    Dengan kesigapan personel di lapangan, api yang telah mengancam hutan jati tersebut berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Setelah memastikan bahwa api telah berhasil dipadamkan, petugas juga melakukan penyiraman lahan guna mencegah kemungkinan api muncul kembali.

    “Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.00 WIB, tidak ada korban jiwa, ” lanjutnya.

    Taufik mengimbau, kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas membakar sembarangan atau membuang puntung rokok di lahan kosong atau hutan, terutama dalam kondisi musim kemarau yang rentan terjadi kebakaran hutan dan lahan.

    Sementara itu, penyebab pasti kebakaran tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polsek Sumberpucung. 

    Tim penyelidik akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk mengungkap akar permasalahan yang melatarbelakangi kejadian ini.

    “Kami imbau agar masyarakat lebih waspada saat musim kemarau, jangan membakar sampah atau membuang puntung rokok sembarangan saat berada di kawasan lahan kering maupun hutan, ”pungkas Iptu Taufik. (*)

    malang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Malang Serentak Gelar Doa Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Pembukaan Pasar Senggol Rampal, Wadah UMKM...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami